CSR Strategis

Urgensi implementasi CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah obligasi moral dan etika perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan termasuk kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri, gagasan tersebut bersandar pada triple bottom line (profit, planet dan people). Isu CSR telah ada sejak lama, namun CSR kembali menjadi topic hangat dewasa ini  dan tema sentral dari organisasi organisasi internasional. Di Tanah Air CSR kembali menemukan urgensinya karena setidaknya ada 4 faktor, yakni;.

  • Makin dekatnya pengesahan draft ISO 26000 dimana CSR telah menjadi isu nasional dan global saat ini.
  • Revolusi teknologi informasi dan media. Perkembangan IT menjadikan tidak ada tempat yang bisa disembunyikan dari pengamatan masyarakat, setiap ada berita menarik (entah itu positif maupun negatif), maka akan segera menyebar dan membentuk opini serta reaksi masyarakat.
  • Kuatnya civil society dan kesadaran konsumen negara maju, serta penguatan demokrasi dan peran masyarakat di negara-negara berkembang menuju pembentukan konsumen kritis, gejala ini memperkuat bahwa aspek ekonomi dan social makin terintegrasi, jadi perlu menjadi perhatian dunia usaha.
  • Selain itu, peran dunia usaha dalam transformasi social ekonomi menjadi semakin kuat dan merambah ke segala bentuk aktivitas manusia, Kekuatan bisnis secara agregat memberikan kontribusi pada perubahan infrastruktur social ekonomi, pola konsumsi, nilai-nilai sosial dan penggunaan sumberdaya alam. Berbagai masalah yang tadinya menjadi porsi pemerintah, dewasa ini meminta kontribusi sektor swasta untuk ikut menyelesaikannya.

Sebaliknya perlu ada kesadaran baru dari dunia usaha bahwa perusahaan tidak hidup dalam lingkungan yang terisolir yang bebas dari pengaruh global maupun pengaruh local  dalam bentuk  perubahan regulasi, perubahan sosial budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat disekitarnya. Kesadaran baru memunculkan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian strategi dan operasional bisnis mereka.

Pelaku usaha perlu secara eksplisit memahami bahwa dalam lingkup yang lebih mikro bisnis, setiap entitas rantai nilai (rantai aktifitas perusahaan) saling memberikan pengaruh dengan stakeholder. Interaksi tersebut memberikan kontribusi pada daya saing perusahaan. Dapat dikatakan bahwa interaksi tersebut harus dikelola bersama antara perusahaan dengan stakeholdernya untuk mendapatkan manfaat optimum bagi kedua belah pihak, sehingga dapat melakukan penyesuaian bahkan menjadikannya sebagai peluang memaksimalkan profitibilitas jangka panjang, artinya memperkuat keunggulan daya saing perusahaan tidak cukup  hanya mengoptimumkan keuntungan jangka pendek,. Dalam era kompetisi yang makin keras, perlu menjadikan CSR sebagai upaya untuk meningkatkan performance perusahaan yang bisa diukur dan. terkait dengan core bisnis atau rantai nilai perusahaan.

Kenyataan di Indonesia, alasan popular perusahaan mengadopsi CSR saat ini adalah “CSR untuk membangun citra, reputasi serta merupakan bagian dari manajemen resiko dalam upaya meningkatkan akses pada sumberdaya”, seringkali pernyataan tersebut adalah upaya justifikasi middle management untuk meyakinkan eksekutif puncak. Motivasi ini tidak cukup untuk membangun performance dan nilai perusahaan dalam jangka panjang, bahkan biasanya lebih mahal (tidak efesien) serta sulit mengukur antara cost dan benefit bagi perusaahan.

Dalam kerangka menghadapi tantangan persaingan global menjadi penting bagi perusahaan mengadopsi CSR dalam kerangka strategi perusahaan dengan menjadikkannya sebagai peluang untuk meningkatkan performance perusahaan

Nurdizal M. Rachman

31 Mar, 2010 | No Comment

Corporate Social Responsibility, sebuah budaya bisnis

  “Apakah beban, tantangan atau peluang bagi HRD untuk meningkatkan nilai perusahaan?”

CSR adalah kesadaran baru dari dunia usaha bahwa perusahaan tidak hidup dalam lingkungan yang terisolir yang bebas dari pengaruh perubahan sosial budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat disekitarnya. Salah satu perubahan nilai tersebut adalah makin meningkatnya kesadaran masyarakat global akan pentingnya praktek perburuhan yang adil terasuk juga penyelamatan lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, praktek bisnis yang adil dan transparant, penghormatan pada HAM, hukum dan etika serta kepedulian akan kelompok-kelompok masyarakat terabaikan. Meningkatnya kepedulian dan kesadaran baru tersebut sebagai hal yang  biasa dalam perubahan sosial,  tetapi bagi perusahaan muncul kebutuhan untuk memperhatikan kepentingan mereka dalam konteks kehadiran perusahaan dengan segala aktifitasnya.

Permasalahnnya adalah bagimana perusahan memandang perubahan tersebut dan melakukan penyesuaian bahkan menjadikannya sebagia peluang untuk pertumbuhan bisnis mereka. Jika sebelumnya konsen perusahaan hanya pada Visi, misi, operasional dan rantai nilainya dalam bisnis mereka, maka saat ini perlu mereka ubah jadi :

  1. Visi dan Misi ditambah dengan nilai-nilai yang dianut
  2. Operasional perusaahaan
  3. Pengaruh operasional pada lingkungan hidup
  4. Stakholder secara keseluruhan yakni pihak pihak yang berkepentingan terhadap kehadiran perusahaan dan bisa mempengaruhi performance perusahaan
  5. Stakholder perioritas yakni pihak -pihak yang terkait dengan operasional perusahaan dan menjadi perhatian pihak lainnya

Ke 5 faktor di atas saling mempengaruhi, visi, misi dan nilai nilai yang dianut perusahaan akan menentukan bagaimana mereka mengelola operasional perusahaan, bagaimana perusahaan beroperasi akan berpengaruh pada hubungan perusahaan dengan stakholder mulai dari stakeholder yang terkait dengan rantai nilai perusahaan ataupun yang tidak seperti masyarakat, pemerintah, organisasi buruh, dll, sebaliknya perlu disadarai bahwa kondisi hubungan mereka dengan stakeholder akan berpengaruh besar pada jalannya  operasional perusahaan.

Pengembangkan strategi perusahaan tidak terlepas dari strategi CSR, dalam kontek HR terlihat bahwa CSR adalah sebuah tantangan untuk mengelola sumberdaya manusia dalam perspektif yang lebih luas dimasa datang,  dan lingkup kerja HR ke depan sebagai unit yang bertugas untuk mengelola dan memenuhi kebutuhan SDM internal perusahaan dimasa depan haruslah menjadi unit kerja yang ikut dalam upaya menciptakan kondisi lingkungan sosial ekonomi yang kondunsif bagi berkembangnya semua pihak termasuk perusahaan.

Dengan visi, misi dan nilai-nilai baru tersebut maka seluruh proses dan aktifitas HR perlu memberikan konsen pada berbagai isu-isu sosial yang bisa memperburuk keadaan bagi semua pihak seperti, ketimpangan kualitas SDM lokal dengan kebutuhan perusahaan harus dilihat sebagai peluang untuk berkontribusi dan melakukan intervensi pada kualitas serta konten pendidikan lokal, dari sisi perusahaan hal ini bisa dilihat sebagai pengalihan biaya preparasi kerja dan pendidikan karyawan pemula menjadi perbaikan mutu pendidikan untuk sekolah lokal. Dalam jangka panjang intervensi ini tentu akan memberikan jaminan ketersediaan SDM berkualitas ditingkat lokal, menurunkan biaya rekrutment, biaya transportasi dan tempat tinggal karyawan dan memperbaiki kondisi lingkungan usaha penentu daya saing untuk sektor bisnis yang dimasuki perusahaan.

Perlakuan  yang adil, pemberian fasilitas yang menghargai HAM (tempat ibadah dll), harus dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan loyalitas dan produktifitas karyawan, perhatian pada kesehatan dan keselamatan kerja adalah upaya untuk meningkatkan posisi tawar perusahaan pada jasa asuransi tenaga kerja, meningatkan tingkat kehadiran dan turn over karyawan.

Dalam kontek pemasaran, perubahan eksternal telah menjadikan pengelolaan SDM sebagai salah satu konsen penting pembeli. perubahan ini menjadi tantangan dan kesempatan bagi pengelolaan HR untuk berperan lebih besar dalam meningkatkan performance. Sebagi contoh, persaingan untuk menjadi vendor Lives, Adidas dll, saat ini bukan hanya berpacu pada mutu, harga dan ketepatan pengiriman barang tetapi juga sejauh mana perusahaan vendor menyesuaikan diri dengan kesadaran konsumen akhir mereka pada produk ramah lingkungan dan diproduksi oleh perusahaan yang berlaku adil pada karyawannya, Kepatuhan perusahaan pada hukum tentunya akan dinilai oleh prinsipal sebagai upaya bersama menurunkan resiko bisnis, memperkuat social license to operate baik dari pemerintah, organisasi buruh  maupun masyarakat.

Dari sisi internal perusahaan, pengelolaan karyawan yang bertanggung jawab secara sosial dapat memiliki dampak positif signifikan pada kemampuan perusahaan untuk merekrut, memotivasi, dan mempertahankan pekerjanya, sehingga dapat membantu kemampuannya untuk mencapai tujuannya. Praktek buruh yang bertanggung jawab biasanya dapat mendorong proses keselamatan kerja yang lebih baik dan kinerja kesehatan pekerja dan dapat menghasilkan keterlibatan yang lebih besar dari pekerja dalam mengidentifikasi resiko tanggung jawab sosial dan peluang peluangnya. Praktek perburuhan yang bertanggung jawab dapat berdampak positif pada reputasi perusahaan.

Adakah CSR dilihat sebagai salah satu resiko pengelolaan HR?, dari paparan di atas dapat dikatakan bahwa CSR adalah tantangan baru bagi HR departement untuk berperan lebih dalam meningkatkan nilai perusahaan, meperkuat sektor usaha yang dimasuki bahkan bagian dari upaya menurunkan resiko bisnis.

Defenisi CSR yang dirumuskan dalam ISO26000 (wd. 4.2)Tanggung jawab sosial dari organisasi adalah tanggung jawab akan dampak dari keputusan dan kegiatan operasionalnya terhadap masyarakat dan lingkungannya melalui perilaku yang transparan etis dengan:
  • Berkontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat
  • Berperan dalam harapan harapan kelompok stakeholder
  • Taat pada aturan hukum yang berlaku dan konsisten terhadap norma norma internasional
  • Diintegrasikan dalam organisasi dan dipraktekkan dalam hubungan hubungannya.
    

Catatan 1. Kegiatan kegiatan meliputi produksi produk dan jasa

 Catatan 2 hubungan hubungan yang dimaksud adalah kegiatan organisasi dalam ruang lingkup pengaruhnya.

 
Terdapat dua aspek penting CSR yakni

  1. Perusahaan harus mengerti bagaimana dampak akan keputusan dan kegiatan perusahaan pada stakeholder dan lingkungan sekitar.
  2. Perusahaan harus dapat mengerti harapan masyarakat akan perilaku perusahaan yang bertanggung jawab akan dampak dampak yang telah terjadi.

Alexander Fatahillah & Nurdizal M. Rachman

http://www.interdev.co.id

24 Jun, 2009 | No Comment

Benang kusut di seputar regulasi CSR

BENANG KUSUT DISEPUTAR REGULASI CSR

Pada Tanggal 15 April 2009  MK telah membaca Putusan atas Perkara No. 53/PUU-VI/2008 perihal Permohonan Pengujian UU No. 40/2007 tentang Perseroan terbatas terhadap UUD Negara RI 1945, keputusannya permohonan ditolak. Apa sebenarnya esensi undang-undang tersebut?

Membaca Pasal 74 Undang-undang Perseroan terbatas , regulasi ini hanya mengatur dampak sosial dari kehadiran perusahaan, terlihat dengan jelas pemerintah ingin meminimalisasi dampak sosial, ekonomi dan budaya, kalau mau boleh dipersempit lagi dampak sosial dari kehadiran perusahaan berbasis sumber daya alam atau terkait dengan sumberdaya alam.

Agar tidak mengecilkan CSR, jika mau di atur, bentuk regulasinya jangan berjudul CSR, fokus saja pada masalah yang lebih spesifik dalam konteks meminimalsisasi dampak sosial, pendekatan ini lebih relevan dengan apa yang sedang diatur sekaligus tidak membawa mundur dan mengecilkan CSR. Katakanlah dinamakan regulasi dampak sosial seperti halnya regulasi tentang lingkungan (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999), secara teknis hal ini lebih memungkinkan walaupun perlu kajian lebih jauh. Pengertian dampak sosial bisa dirumuskan tanggung jawab dampak sosial adalah kewajiban Perseroan untuk meminimalkan dampak sosial karena kehadirannya terhadap perubahan sosial pada komunitas setempat”

Hal ini mungkinkah? Sebagian perusahaan berbasis sumber daya alam telah punya rencana kerja kolaboratif yang dibuat secara partisipatif berbasis sosial mapping untuk komunitasnya. Pada rencana kerja tersebut dibuat indicator capaian yang disepakati bersama komunitas sebagai acuan keberhasilan program. Artinya, telah ada perusahaan yang memiliki kesepakatan dengan stakeholder tentang bagaimana mengurangi dampak sosial serta rencana tindak lanjutnya yang disepakati dengan stakeholder. Kalau praktek baik ini diminta untuk disuplikasi oleh undang-undang tentu lebih rasional untuk diimplementasikan.

Sama seperti regulasi tentang dampak lingkungan (bio, fisik dan kimia), yang mewajibkan perusahaan melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”. Kehadiran Pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 perlu ditafsirkan sebagai upaya untuk memperkuat sisi-sosial ekonomi yang belum tajam. Sehingga bisa dibuat dokumen AMDAL disandingkan dengan Amdas, misalnya Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Sosial (KA-ANDAS), Dokumen Analisis Dampak Sosial (ANDAS), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Sosial (RKS) dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Sosial (RPS)

Dasar pemberlakuan tentunya berangkat dari potensi dampak sosial perusahaan khususnya pada jenis usaha yang dikenai undang-undang sesuai dengan Pasal 74 Undang-undang Perseroan terbatas. Regulasi seperti ini sama seperti kewajiban untuk mengelola lingkungan biofisik, karena ini bukan sedekah yang dikeluarkan dari laba maka pos anggarannya akan masuk dalam biaya operasi biasa. Dasar anggarannya adalah hasil Analisis dampak sosial melalui pemetaan dampak sosial dan rencana tindak bersama komunitas, persentase biaya berdasarkan laba juga menjadi tidak relevan dan tidak perlu dipersoalkan. Dari sisi perusahaan, bukankah hal ini perlu mereka lakukan? Sama seperti perusaahan harus mengelola dampak lingkungan biofisik, peran undang-undang ini lebih menegaskan kewajibannya sebagai entitas bisnis dan entitas sosial. Dengan lebih jelas apa yang diatur, untuk siapa hal ini diatur, apa dampak positif dari pengaturan maka pasal 74 undang undang perseroan perlu direvisi menjadi lebih spesifik dan kontekstual.

Pertanyaan berikutnya yang mungkin muncul adalah “Secara teknis mungkinkah Dokumen Analisis Dampak Sosial (ANDAS), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Sosial (RKS) dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Sosial (RPS) dibuat?” Jawabannya sangat mungkin, Investasi pasti membawa perubahan sosial ekonomi, yang perlu dieliminasi tentunya perubahan sosial yang membawa dampak negatif pada kondisi masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan, dampak yang perlu diantisipasi atau tidak diinginkan dirumuskan bersama-sama dengan stakeholder, proses seperti ini telah biasa dan sering dilakukan oleh praktisi community involvement and development sejak lama.

Nurdizal
nurdizal@interdev.co.id
http://interdev.co.id/

15 Apr, 2009 | 3 Comments

Forum kerja sama Stakehoder

Untuk mengimplementasikan konsep CSR dalam konteks CED dimana pemupukan modal sosial yang dilakukan melalui proses pembelajaran dalam interaksi pada sebuah kerjasama nyata, maka perlu dibentuk forum stakeholder (semacam forum untuk kerja sama yang sering disebut POKAJ) yang mewadahi kerjasama sekaligus mengawal agenda pengembangan ekonomi masyarakat. Pokja dibentuk berdasarkan klaster industri yang ada.

Defenisi: Pokja klaster adalah lembaga kolaborasi pengembangan ekonomi masyarakat yang fokus memperkuat klaster industri spesifik, pokja klaster hadir bukan sebagai lembaga baru yang menggantikan tugas pemerintah, CSR atau Lembaga perwakilan masyarakat, pokja dibuat sebagai patner Perusahaan, Pemerintah dan lembaga lainnya yang konsen terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.

Fungsi Forum Stakeholder (Pokja):
Sebagai lembaga yang memberikan mekanisme untuk pengembangan agenda tindak kolektif untuk pengembangan ekonomi masyarakat
Sebagai wadah untuk membangun kepercayaan, jaringan dan kerjasama dalam masyarakat.
Mitra Pemerintah, Corporate dan lembaga lainnya yang konsen dalam pengembangan ekonomi masyarakat

Tugas utama Forum pokja:

  1. Memfasilitasi pertukaran infromasi dan teknologi
  2. Memelihara komunikasi, kerjasama dan koodinasi.
  3. Menciptakan hubungan dan tingkat kepercayaan (trust) yang mendukung
  4. Memfasilitasi organisasi dalam perencanaan dan aksi kolektif

Mekanisme organisasi
Pokja kaster adalah kelompok organisasi kolaborasi yang bentuk dari workshop klaster industri.
Pokja klaster bekerja untuk klaster industri spesifik anggota pokja dipilih oleh anggota klaster
Anggota klaster adalah pelaku ekonomi dan non ekonomi yang terkait dalam hubungan bisnis dan non bisnis, mereka terdiri dari wakil pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, lembaga inovasi, LSM dan lembaga lainnya yang konsen pada pengembangan ekonomi masyarakat.
Mekanisme pemilihan anggota pokja dilakukan secara aklamasi berdasarkan keterwailan lembaga atau kelompok
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga disusun pertama kali oleh pokja terpilih.
Pokja bukan lembaga usaha, yang melakukan usaha aktif untuk kepentingan internal pokja, tetapi identikasi kegiatan sesuai dengan kebutuhan pengembangan klaste, untuk itu Pokja secara reguler melakukan pertemuan untuk mengevaluasi berbagai kegiatan dan aksi dan perencanaan kerja kolektif

24 Aug, 2008 | 11 Comments

Strategi Pengembangan Program CSR

Untuk mengimplementasikan konsep CSR dalam konteks CED dimana pemupukan modal sosial yang dilakukan melalui proses pembelajaran dalam interaksi pada sebuah kerjasama nyata, maka perlu dibentuk forum stakeholder (semacam forum untuk kerja sama yang sering disebut POKAJ) yang mewadahi kerjasama sekaligus mengawal agenda pengembangan ekonomi masyarakat. Pokja dibentuk berdasarkan klaster industri yang ada.

Defenisi: Pokja klaster adalah lembaga kolaborasi pengembangan ekonomi masyarakat yang fokus memperkuat klaster industri spesifik, pokja klaster hadir bukan sebagai lembaga baru yang menggantikan tugas pemerintah, CSR atau Lembaga perwakilan masyarakat, pokja dibuat sebagai patner Perusahaan, Pemerintah dan lembaga lainnya yang konsen terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.

Fungsi Forum Stakeholder (Pokja):
Sebagai lembaga yang memberikan mekanisme untuk pengembangan agenda tindak kolektif untuk pengembangan ekonomi masyarakat
Sebagai wadah untuk membangun kepercayaan, jaringan dan kerjasama dalam masyarakat.
Mitra Pemerintah, Corporate dan lembaga lainnya yang konsen dalam pengembangan ekonomi masyarakat

Tugas utama Forum pokja:

  1. Memfasilitasi pertukaran infromasi dan teknologi
  2. Memelihara komunikasi, kerjasama dan koodinasi.
  3. Menciptakan hubungan dan tingkat kepercayaan (trust) yang mendukung
  4. Memfasilitasi organisasi dalam perencanaan dan aksi kolektif

Mekanisme organisasi
Pokja kaster adalah kelompok organisasi kolaborasi yang bentuk dari workshop klaster industri.
Pokja klaster bekerja untuk klaster industri spesifik anggota pokja dipilih oleh anggota klaster
Anggota klaster adalah pelaku ekonomi dan non ekonomi yang terkait dalam hubungan bisnis dan non bisnis, mereka terdiri dari wakil pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, lembaga inovasi, LSM dan lembaga lainnya yang konsen pada pengembangan ekonomi masyarakat.
Mekanisme pemilihan anggota pokja dilakukan secara aklamasi berdasarkan keterwailan lembaga atau kelompok
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga disusun pertama kali oleh pokja terpilih.
Pokja bukan lembaga usaha, yang melakukan usaha aktif untuk kepentingan internal pokja, tetapi identikasi kegiatan sesuai dengan kebutuhan pengembangan klaste, untuk itu Pokja secara reguler melakukan pertemuan untuk mengevaluasi berbagai kegiatan dan aksi dan perencanaan kerja kolektif

24 Aug, 2008 | 6 Comments